1.
Sejarah
Munculnya Uang
Masyarakat yang masih primitif, kehidupannya masih sangat sederhana. Hal
ini pernah dialami oleh nenek moyang kita. Mereka dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya dengan cara mengambil dan memanfaatkan barang yang ada di sekitar
tempat tinggalnya. Perkembangan peradaban manusia juga menggeser tujuan
kegiatan produksi masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi barang hanya untuk
memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu berkembang menjadi tidak hanya untuk
memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan orang lain
(untuk dijual). Selanjutnya, terjadilah perdagangan dengan cara tukar-menukar
antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter (pertukaran innatura).
Pertukaran barang dengan barang
dapat terjadi jika syarat-syarat dapat dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai
berikut.
a. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
b. Orang-orang yang akan melakukan pada waktu yang sama.
c. Barang-barang yang akan dipertukarkan hams mempunyai nilai yang sama.
a. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
b. Orang-orang yang akan melakukan pada waktu yang sama.
c. Barang-barang yang akan dipertukarkan hams mempunyai nilai yang sama.
Seiring dengan perkembangan
peradaban manusia maka pertukaran dengan cara barter menjadi semakin sulit
dilakukan. Bahkan, karena kebutuhan setiap orang semakin banyak dan beragam,
maka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak mungkin lagi ditempuh dengan cara
barter.
Karena menghadapi kesulitan dalam melakukan pertukaran barter, manusia terdorong untuk mencari cara pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai menggunakan uang barang dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit hewan.
Karena menghadapi kesulitan dalam melakukan pertukaran barter, manusia terdorong untuk mencari cara pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai menggunakan uang barang dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit hewan.
a. Masa sebelum barter
Pada zaman purba, atau pada masyarakat yang masih sangat sederhana,
orang belum bisa menggunakan uang. Perdagangan dilakukan dilakukan dengan cara
langsung menukarkan barang dengan barang. Cara ini bisa berlangsung selama
tukar menukar masih terbatas pada beberapa jenis barang saja.
b. Masa barter
Pada masa ini untuk memenuhi kebutuhan, orang/kelompok orang sudah
membutuhkan pihak lain/dihasilkan oleh pihak lain, karena jumlah orang sudah
semakin meningkat dan bertambah, maka munculah pertukaran barang, karena pada
masa ini orang belum mengenal produksi barang.
Syarat utama terjadinya barter adalah, bahwa orang yang akan saling
tukar barang, mereka saling membutuhkan.
Kesulitan Barter :
1. Sulit enemukan barang untuk kebutuhan yang mendesak
2. Sulit menentukan perbandingan barang yang ditukarkan
3. Sulit memenuhi kebutuhan yang bermacam-macam
c.
Masa Uang
Barang
Pada masa ini, orang sudah mulai berfikir barang perantara sebagai alat
pertukaran, maka dicarilah jenis barang yang dapat mempermudah pertukaran,
sebagai syarat, sebagai alat perantara pertukan barang/uang barang adalah :
1. Barang tersebut dapat diterima dan dibutuhkan semua orang
2. Barang tersebut dapat ditukarkan kepada siapa saja
3. Mempunyai nilai tinggi
4. Tahan lama
Kesulitan uang barang :
1. Sukar disimpan
2. Sukar dibawa keana-mana
3. Sukar dibagi menjadi bagian yang lebih kecil
4. Kebanyakan uang barang tidak tahan lama
5. Nilai uang barang tidak tetap
Jenis barang yang pernah digunakan
sebagai alat uang barang antara lain : kulit hewan, hewan, batu-batuan
berharga, kulit pohon, logam.
d. Masa Uang
d. Masa Uang
Peradaban yang semakin maju,
mengakibatkan kebutuhan yang semakin banyak dan bertambah pula, hal tersebut
mendorong manusia untuk alat perantara pertukaran yang mudah, praktis, dan
mempunyai nilai, maka dikembangkanlah jenis uang.
Suatu barang berfungsi sebagai mata
uang, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Dapat diterima oleh siapapun
2. Tahan lama
3. Mudah disimpan
4. Mudah dibawa kemana-mana
5. Dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil dengan tidak
mengurangi nilainya
6. Jumlahnya terbatas
7. Nilai uang tetap
Jenis barang yang paling memenuhi
syarat tersebut di atas adalah logam terutama emas dan perak, karena awalnya
kertas belum ditemukan, maka jenis uang logamlah yang pertama kali ada.
Jenis uang yang pernah ada di
Indonesia :
1. Mata uang kampua (boda), berasal dari Sulawesi berwujud
tenunan
2. Mata uang tembaga, pernah beredar di Banjarmasin
3. Mata uang krisnala terbuat dari emas dan tembaga, beredar
pada masa kerajaan Jenggala
4. Sebelum tahun 1946 Javasche Bank yang didirikan oleh bank
Sirkulasi Belanda mengeluarkan gulden
5. Uang Jepang
6. Setelah tahun 1946 pernah beredar ORI (Oeang Repoeblik
Indonesia) dan terakhir jenis uang Rupiah sapai saat ini.
2. Pengertian Uang
2. Pengertian Uang
Menurut ensiklopedi Indonesia uang adalah segala sesatu yang biasanya digunakan dan diteria umum sebagai alat penukar atau standar pengukuran niali.
Berdasarkan syarat uang dan pengertian menurut ensiklopedi Indonesia, dapat disimpulkan
bahwa uang adalah suatu benda yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang dapat
mempermudah pertukaran dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.
Pengertian sah di sini adalah bahwa keberadaan uang tersebut dijamin oleh
pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang negara.
3. Motif
Masyarakat Membutuhkan Uang
a.
Motif
transaksi, dalam memenuhi kebutuhanya manusia
meerlukan uang untuk mendapat barang yang diinginkan.
b.
Motif
berjaga-jaga, bagi yang berpenghasilan lebih
sebagian pendapatannya disisihkan untuk disimpan/ditabung, guna keperluan yang
akan datang atau untuk keperluan yang mendesak.
c.
Motif
spekulasi, ini terjadi karena seseorang ingin
mendapatkan keuntungan yang lebih besar dalam situasi tertentu.
4. Fungsi Uang
a. Fungsi Asli
1. Sebagai alat tukar menukar
2. Sebagai alat satuan hitung
b. Fungsi Turunan
1. Sebagai alat pembayaran
2. Sebagai alat penunjuk harga
3. Sebagai alat penyimpan/menabung
4. Sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
5. Sebagai alat pemindah dan pembentuk kekayaan
6. Sebagai alat pencipta lapangan pekerjaan
7. Sebagai alat standar pembayaran hutang
8. Sebagai komoditas perdagangan
5. Jenis Uang
a. Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang beredar sehari-hari sebagai alat pembayaran
yang syah dan wajib diterima oleh semua masyarakat.
Uang kartal terdiri dari uang logam
(emas, perak, alumunium) dan uang kertas
b. Uang giral
Uang giral adalah uang yang berbentuk saldo rekening di bank milik
nasabah, yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Cara pembayaran dapat
menggunakan cek, giro, telegraphic transfer, travel chek (cek dengan
perjanjian), dalam melakuakn pembayaran dengan uang giral ini seseorang boleh
menolak. Syarat utama uang giral adalah seseorang harus mempunyai
tabungan/simpanan di bank.
6. Nilai Uang
a. Ditinjau dari pembuatanya
1. Nilai intrinsik
Nilai intrinsik adalah nilai uang
berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang.
2. Nilai nominal
Nilai nominal adalah nilai yang
tertera/tertuis pada setiap mata uang yang bersangkutan.
Dari kedua pengertian nilai uang
tersebut diatas munculah istilah-istilah sebagai berikut :
ü Fisudier money yaitu uang yang memiliki nilai nominal lebih
besar dari nilai intrinsiknya.
Contoh : jenis uang kertas, maka
uang kertas disebut juga uang kepercayaan (fiduciary)
Alasan mengapa masyarakat mau menerima kertas :
·
Pemerintah mau menerima dan
menggunakanya
·
Memiliki daya beli
·
Dilindungi dengan undang-undang
ü Full bodied money, yaitu uang yang
memiliki nominal sama dengan intrinsiknya
Contoh : jenis uang logam
b. Ditinjau dari penggunaannya
1. Nilai internal
Nilai internal uang adalah kemampuan
suatu uang apabila ditukarkan dengan sejumlah barang.
2. Nilai eksternal
Nilai eksternal uang adalah
perbandingan nilai mata uang dalam negeri dengan nilai mata uang negara lain.
7. Fluktuasi
Nilai Mata Uang
a. Inflansi
Inflansi adalah keadaan dimana nilai
mata uang merosot dibandingkan dengan harga barang karena banyaknya uang yang
beredar sehingga berakibat harga barang menjadi mahal.
Ciri-cirinya :
·
Harga barang naik
·
Gaji atau upah naik
·
Jumlah uang yang beredar bertambah
·
Penawaran tenaga kerja melebihi
permintaan
·
Banyak terjadi pengangguran
·
Susah mencari lapangan pekerjaan
b. Deflasi
Deflasi yaitu merosotnya harga
barang karena terjadi peningkatan nilai mata uang atau menguatnya nilai mata
uang dalam negeri.
Hal-hal yang menyebabkan deflasi :
·
Uang yang beredar sedikit/kurang
·
Harga barang mengalami penurunan
·
Nilai mata uang dalam negeri menguat
c.
Devaluasi
Devaluasi adalah dengan sengaja
menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap valuta asing.
d. Apresiasi
Apresiasi adalah keadaan
meningkatnya nilai mata uang dalam negeri sampai pada presentase yang
ditetapkan dari semula tanpa disengaja.
e.
Depresiasi
Depresiasi adalah merosotnya mata
uang di dalam negeri secara tidak sengaja.
f.
Hot money
Hot money adalah suatu negara
terlalu banyak uang (modal) tetapi uang tersebut berada di suatu negara yang
tidak produktif, maka perlu ke negara lain yang lebih menguntungkan.
BANK
1. Sejarah
Singkat Bank
Pada zaman Babylonia, Yunani Romawi awalnya bersifat trukar-menukar mata
uang. Zaman Babylonia (2000 SM) bank dikenal dengan nama Temples of Babylion,
zaman Yunani (500 SM) bank dikenal dengan nama Greek Temple, perkembangan
pesat dimulai sejak zaman Romawi. Jenis mata uang yang pertama kali diakui
sebagai mata uang internasianal adalah mata uang Konstantinopel (Romawi).
Perkembangan bank di Indonesia, dimulai dari zaman Belanda (Nederland Indie),
pada masa itu ada tiga bank yang berperan penting adalah :
a.De Javasche Bank NV, yang kemudian
dinasionalisasikan menjadi Bank Sentral di Indonesia
b. De
algemene Volkscredietbank, pada masa Jepang diganti dengan nama Syonim Ginko
dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia
c. De
Postpaarbank, pada tahun 1950 diganti menjadi Bank Tabungan Pos, dan tahun 1968
diganti menjadi Bank Tabungan Negara
Perkembangan bank setelah kemerdekaan sungguh luar biasa mencapai ratusan bank pada zaman Orde Baru banyak bank yang tidak sehat, sehingga pada pergerakan reformasi sudah ratusan bank yang dilikuidasi (ditutup karena tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban perbankan), yang menangani bank-bank yang tidak sehat adalah BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).
2. Pengertian
Bank
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Fungsi utama bank :
a. Sebagai penghimpun dana dari masyarakat
Menurut UU No. 10 tahun 1998 simpanan adalah dana yang dipercayakan
masyarakat pada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro,
deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
b. Sebagai penyalur dana/memberi kredit
Agar uang yang disimpan di Bank tidak macet maka perlu disalurkan pada
masyarakat dalam pinjaman berjangka (kredit), disisi lain untuk menjaga
keseimbangan dan kesetabilan nilai rupiah melalui peredaran uang. Menurut UU
No. 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan yang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan yang diwajibka pihak peminjam untuk
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Fungsi umum bank :
a. Menerima simpanan
b. Memberikan kredit
c. Tempat pertukaran uang asing
d. Ikut serta mengatur peredaran uang asing
e. Menjaga kestabilan nilai uang
Asas perbankan di Indonesia dalam
melaksanakan kegiatan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian.
3. Jenis Bank
a. Bank sentral
Saat ini bank sentral secara khusus yaitu dengan UU No.23 Tahun 1999.
Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), menurut UU No. 23
Tahun 1999, bank sentral mempunyai status tersendiri dan tidak dapat
dipersamakan dengan bentuk bank lain.
Berdasarkan UU tersebut Bank
Indonesia mempunyai tugas pokok mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, hal ini diwujudkan dalam kebijakan sebagai berikut :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank
Dari ketiga kebijakan tersebut, usaha-usaha yang dilakukan BI adalah sebagai berikut :
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan
sasaran moneter yang ditetapkan
b. Menetapkan pengendalian moneter
c. Lender if the last resort
d. Melaksanakan kebijaksanaan nila
tukar
e. Mengadakan survey guna memperoleh
data ekonomi dan keuangan secara tepat
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a. Mengatur dan menyelenggarakan
kliring
b. Mengeluarkan dan mengedarkan uang
3.
Mengatur dan mengawasi bank
·
Perizinan bank
·
Kelembagaan bank
·
Kegiatan bank
·
Kegiatan bank yang berprinsip
syariah
·
Merger, konsulidasi dan akusisi
b. Bank umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang
kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam pengertian di
atas ada dua hal yang perlu diperhatikan :
1. Usaha
serta konvensional, dalam hal ini yang dimaksud adalah usaha bank umum menerima
simpanan dalam bentuk giro, deposito serta memberikan kredit dalam jangka
pendek.
2. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam :
a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b. Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakat)
c. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah)
d. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa
pilihan (ijarah)
Fungsi bank umum
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam
kegiatan ekonomi
2. Menciptakan uang
3. Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat
4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
Usaha bank umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 usaha
bank umum antara lain :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menertibkan surat pengakuan hutang
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
5. Menerima atau antar pihak ketiga
6. Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat
berharga
7. Melakukan kegiatan penitipan untuk pihak lain
8. Dan lain-lain
Jenis bank umum
1. Bank umum milik pemerintah
2. Bank umum milik swasta nasional
3. Bank umum milik swasta asing
c. Bank perkreditan rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan BPR tidak boleh memberikan jasa lalu
lintas pembayaran.
Usaha BPR
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menyediakan pembiayaan dan menetapkan dana berdasarkan
prinsip syariah
4. Menetapkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia dan
atau tabungan pada bak lain
Kegiatan yang tidak boleh dilakuakn
BPR
1. Menerima simpanan dalam bentuk giro
2. Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
4. Melakukan kegiatan perasuransian
4.Produk Bank
a. Bank sentral
1. Uang kartal
2. Uang giral
3. Jasa (memberikan kredit pada bank-bank di Indonesia)
b. Bank umum
1. Uang giral
2. Jasa simpanan
3. Jasa pengiriman uang
4. Jasa penukaran uang asing
5. Jasa penitipan barang
c.
Bank
perkreditan rakyat
1. Jasa kredit
2. Jasa penyimpanan uang
5.Tabungan
Tabungan adalah pendapat yang tidak dikonsumsikan sekarang
Tabungan = pendapatan – konsumsi
Jenis-jenis tabungan :
a. Tabungan perseorangan
b. Tabungan perusahaan
c. Tabungan pemerintah
d. Tabungan masyarakat
Tabungan masyarakat merupakan penjumlahan tabungan perseorangan dengan tabungan perusahaan yang berasal dari laba yang tidak dibagikan.
a. Sebagai salah satu sumber dana pembangunan Negara
b. Mengurangi pinjaman luar negeri
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
1. Pengertian
Menurut UU No. 9 Tahun 1998, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang
menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk
membayar investasi perusahaan. Semua kegiatan LKBB diatur dalam UU No. 10 Tahun
1998.
Pada
tahun 1970 mulai penataan dan pengembangan pasar uang dan modal, salah satu
cara adalah mendirikan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yang bertujuan untuk
memperlancar kegiatan LKBB di pasar uang.
Jadi Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah lembaga yang melakukan kegiatan dalam bidang
keuangan, yang langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan pada masyarakat.
Lembaga ini aktivitasnya antara lain menarik uang dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Lembaga ini aktivitasnya antara lain menarik uang dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Yang termasuk LKBB adalah :
1. Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang menggalakan para anggotanya untuk hidup hemat denga cara
menabung disamping memberikan pinjaman bagi para anggotanya.
2. Perum pegadaian
Lembaga keuangan yang lapangan usahanya memberikan pinjaman kepada
perorangan yang besarnya bergantung pada nilai barang jaminan yang diserahkan.
Tujuan perum pegadaian adalah untuk
mencegah perorangan/masyarakat berekonomi lemah jatuh kepada lintah darat atau
kreditor liar, dalam meminjam uang.
3. Perasuransian
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa pertanggungan resiko. misalnya : perusahaan asuransi jiwa, asuransi tenaga kerja, asuransi kerusgian, asuransi kredit dll. Perasuransian berfungsi sebagai lembaga yang memberi jasa pertanggungan kepada orang yang mempertanggungkan dirinya dengan memperoleh imbalan berupa bunga premi. Perusahaan asuransi sumber dananya dari pembayaran polis asuransi para nasabahnya dan pembelian surat-surat berharga. Polis adalah perjanjian antara perusahaan asuransi selaku pihak penanggung dengan pihak tertanggung.
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa pertanggungan resiko. misalnya : perusahaan asuransi jiwa, asuransi tenaga kerja, asuransi kerusgian, asuransi kredit dll. Perasuransian berfungsi sebagai lembaga yang memberi jasa pertanggungan kepada orang yang mempertanggungkan dirinya dengan memperoleh imbalan berupa bunga premi. Perusahaan asuransi sumber dananya dari pembayaran polis asuransi para nasabahnya dan pembelian surat-surat berharga. Polis adalah perjanjian antara perusahaan asuransi selaku pihak penanggung dengan pihak tertanggung.
4. Dana pensiun
Dana pensiun adalah dana yang disediakan oleh pemerintah bagi para
pegawai negeri, atau yang disediakan oleh perusahaan bagi para karyawan
(misalnya CV, dan PT) sebagai cadangan untuk dihari tua bagi karyawannya.
Dana pensiun terkumpul lewat
pemotongan gaji karyawan/pegawai setiap bulan saat masih aktif bekerja. Lembaga
yang mengelola dana pension adalah PT Taspen/Persero.
5. Lembaga Pembiayaan (Leasing)
Perusahaan sewa guna usaha atau leasing adalah badan usaha yang
kegiatannya menyewakan barang modal sekaligus menjual secara kredit barang
tersebut kepada suatu perusahaan.
Sewa beli adalah membeli secara
mengangsur dan sebelum terbayar lunas dianggap sebagai menyewa barang
bersangkutan.
Jadi leasing kegiatan usahanya
bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang modal yang diinginkan oleh
nasabah.
Kegiatan badan usaha ini antara lain :
· Memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang.
Contoh : PT Private Development
Company of Indonesia Limited
PT Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana)
· Sewa gudang (Leasing)
· Modal venlana
Kegiatan usaha jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal ke dalam
suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
· Anjak piutang
· Kartu kredit
6. Pasar Modal/Valas (Bursa Efek)
Bursa efek merupakan tempat jual beli surat berharga jangka panjang misalnya
saham dan obligasi. Saham adalah surat penyertaan modal atau surat tanda bukti
ikut memiliki perusahaan. Obligasi adalah surat utang jangka panjang.
7. Pasar Uang
Pasar uang adalah tempat jual beli surat
berharga jangka pendek yaitu waktunya tidak lebih dari satu tahun. Misalnya :
sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat berharga pasar uang, dan call money.
Penjual dan pembeli surat berharga tersebut tidak di dalam pasar tertentu, akan
tetapi melalui melalui sarana elektronika seperti telepon, facsimile, atau
teleks.
8. Anjak Piutang
Kegiatan utama anjak piutang adalah
mengambil alih (piutang tertentu) suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab
tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya
hutang).
Tugas pokok perusahaan anjak piutang
adalah menagih hutang (collector) dari orang-orang yang mempunyai utang kepada
lembaga yang menyuruhnya atau dengan membeli kredit bermasalah tersebut.
9. Modal ventura
Perusahaan modal ventura merupakan
perusahaan yang memberikan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan yang
usahanya mengandung resiko tinggi.
Contoh
:
a.
Pembangunan suatu objek penelitian.
Proyek ini bersifat social
b. Penciptaan suatu teknologi baru
c.
Pembiayaan terhadap usaha kecil
2. Fungsi dan
peranan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
· Memberikan pinjaman sindikasi (Syndicated Loans) dalam
jumlah besar.
· Sebagai penjamin emisi bagi perusahaan-perusahaan yang ingin
memanfaatkan dan masyarakat melalui pasar modal (go public)
· Sebagai konsultan ahli dalam rangka marger, akuasisi
(pengambil alihan) maupun restrukturisasi permodal.
· Sebagai perantara bagi para investor asing yang berminat
berkerja sama dengan partner lokasi atau sebaliknya.
3. Jenis Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) lainnya :
Jenis lembaga ini antara lain :
a. Usaha pemberian kredit pembelian rumah
b. Bank desa
Lembaga kegiatan utamanya menerima
simpanan dan memberikan pinjaman kepada masyarakat desa bersangkutan.
c. Lembaga kredit perorangan
Lembaga yang menjalankan usaha pemberian kredit dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya.
Lembaga yang menjalankan usaha pemberian kredit dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya.
d. Lembaga perantara penertiban dan perdagangan surat-surat
berharga
Kegiatan usahanya antara lain :
·
Peminjaman emisi efek
·
Perantara perdagangan efek
·
Manager investasi
·
Penasehat investasi
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut